Jumlah Pemilih Potensial di Sulbar 1.470.714 Juta,Tak Miliki NIK dan NKK 231 Ribu -->
Cari Berita

Advertisement

Jumlah Pemilih Potensial di Sulbar 1.470.714 Juta,Tak Miliki NIK dan NKK 231 Ribu

Friday, October 21, 2016

Jumlah Pemilih Potensial di Sulbar 1.470.714 Juta,Tak Miliki NIK dan NKK 231 Ribu

Mamuju,Manakarra news---Dalam rangka membangun pendidikan pengawasan partispatif,BadanPengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat koordinasi untuk semua stakeholder terkait,menghadapi proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2017 mendatang.

Mengawali laporannya lewat sambutan yang disampaikan,Ketua Bawaslu Sulbar Busran Riandi mengatakan,untuk mewujudkan cita-cita bersama dalam demokrasi,maka tentunya demokrasi pemilu yang berintegritaslah harusnya dibangun semua stakeholder.

“Saya kira melalui kegiatan ini adalah langkah untuk semua sinegi anatara semua stakeholder yaitu pemilihan beritegritas aman dan damai di sulbar”Ungkapnya.

Busran juga menyampaikan, sebagaimana belajar dari proses penyelenggaraan pilkada sebelumnya dan telah menjadi pengalaman Bawaslu Sulbar,potensi masalah yang kemudian timbul ada 6 masalah,di antara masalah yang kemudian muncul tersebut,Busran menyebutkan yang paling utama adalah akurasi data pemilih.

Betapa tidak Bawaslu Sulbar, menerima data pemilih Sulawesi Barat dari Kementerian dalam Negeri (kemendagri) melalui KPU yang tidak  memiliki  nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (NKK) sebanyak 231 ribu daftar pemilih potensial.

“Problema Ini yang menjadi masalah,Akurasi data pemilu dalam pemutakhiran data,kita sudah berusaha dalam pemilu gubernur tahun 2017,kemendagri melaui KPU Sulbar menerima 1.470.714 juta dan 231 ribu diantaranya tidak memilki NIK dan NKK”Jelasnya.

Ia juga mengatakan terkait laporan yang di terima Bawaslu Sulbar,di setiap kabupaten tersebut namun tidak disebutkan ada satu kabupaten dengan 7 jumlah kecamatan hanya dua yang aktiv perekaman e-KTP.

“Laporan yang kita terima dari salah satu kabupaten itu terjadi,Kita ketahui bersama yang bisa memilih adalah yang punya e-KTP,dan surat keterangan ke capil,berebeda dengan pemilu 2005 sebelumnya surat keterangan dari desa atau domisili di keluarkan oleh kepala desa  itu sudah bisa mengutarakan hak pilih dan tahun 2017 itu sudah tidak lagi”Jelasnya.

Pemberian NIK dan NKK bagi pemilih invalid menjadi rekomendasi dari KPU RI untuk diterapkan di seluruh Indonesia. Sebab, ketidaklengkapan NIK dan NKK membuat data mereka ditolak oleh sistem saat diinput kedalam Sistem informsi data pemilih (Sidalih).(AMF)