Mamuju,Manakarra news---Dalam rangka membangun pendidikan pengawasan partispatif,BadanPengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat koordinasi untuk semua stakeholder terkait,menghadapi proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2017 mendatang.
Mengawali laporannya lewat sambutan yang
disampaikan,Ketua Bawaslu Sulbar Busran Riandi
mengatakan,untuk mewujudkan cita-cita bersama dalam demokrasi,maka tentunya
demokrasi pemilu yang berintegritaslah harusnya dibangun semua stakeholder.
“Saya kira melalui kegiatan ini adalah langkah
untuk semua sinegi anatara semua stakeholder yaitu pemilihan beritegritas aman
dan damai di sulbar”Ungkapnya.
Busran juga menyampaikan, sebagaimana belajar dari
proses penyelenggaraan pilkada sebelumnya dan telah menjadi pengalaman Bawaslu
Sulbar,potensi masalah yang kemudian timbul ada 6 masalah,di antara masalah
yang kemudian muncul tersebut,Busran menyebutkan yang paling utama adalah
akurasi data pemilih.
Betapa tidak Bawaslu Sulbar, menerima data
pemilih Sulawesi Barat dari Kementerian dalam Negeri (kemendagri) melalui KPU
yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu
keluarga (NKK) sebanyak 231 ribu daftar pemilih potensial.
“Problema Ini yang menjadi masalah,Akurasi
data pemilu dalam pemutakhiran data,kita sudah berusaha dalam pemilu gubernur
tahun 2017,kemendagri melaui KPU Sulbar menerima 1.470.714 juta dan 231 ribu
diantaranya tidak memilki NIK dan NKK”Jelasnya.
Ia juga mengatakan terkait laporan yang di
terima Bawaslu Sulbar,di setiap kabupaten tersebut namun tidak disebutkan ada
satu kabupaten dengan 7 jumlah kecamatan hanya dua yang aktiv perekaman e-KTP.
“Laporan yang kita terima dari salah satu
kabupaten itu terjadi,Kita ketahui bersama yang bisa memilih adalah yang punya
e-KTP,dan surat keterangan ke capil,berebeda dengan pemilu 2005 sebelumnya
surat keterangan dari desa atau domisili di keluarkan oleh kepala desa
itu sudah bisa mengutarakan hak pilih dan tahun 2017 itu sudah tidak
lagi”Jelasnya.
Pemberian NIK dan NKK bagi pemilih invalid menjadi rekomendasi
dari KPU RI untuk diterapkan di seluruh Indonesia. Sebab, ketidaklengkapan NIK
dan NKK membuat data mereka ditolak oleh sistem saat diinput kedalam Sistem
informsi data pemilih (Sidalih).(AMF)